Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) memberlakukan status kepemilikan properti oleh orang asing
dengan hak pakai selama seumur hidup dianggap bertentangan dengan
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) no.5/1960.
Sebelumnya, Menteri
ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan pihaknya sedang bergerak
menyiapkan draft Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai pengganti PP
no.41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang
Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Ditargetkan PP baru dapat rampung
sebelum akhir tahun 2015.
Pengamat properti Ali Tranghanda
menuturkan status kepemilikan hak pakai seumur hidup memiliki dua makna,
yakni tetap memiliki jangka tertentu ataupun benar-benar seumur hidup,
sehingga hunian dapat diwariskan.
“Bila opsi yang dipilih
benar-benar seumur hidup, PP baru akan beradu dengan spirit UUPA, karena
hak pakai itu ada jangka waktunya. Kalau seumur hidup apa bedanya
dengan hak milik,” tegasnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (7/7/2015).
Pemberlakukan
hak pakai selama seumur hidup juga bertentangan dengan Undang-undang
Tata Ruang di suatu daerah yang membatasi kepemilikan selama 30 tahun.
Nantinya, keberadaan PP baru akan bentrok dengan UU Otonomi Daerah,
karena tanah di satu wilayah berada dalam teritorial Pemda.
Menurut
Ali, status kepemilikan hak pakai sudah tercantum dalam PP No.40/ 1996
tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Beleid
tersebut juga mengatur peralihan hak pakai yang disebabkan oleh jual
beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan pewarisan.
Artinya, ada kepastian hukum perihal hak pakai yang bersifat transferable (bisa dipindahtangankan) dan akan menjadi daya tarik orang asing untuk membeli properti di tanah air.
Selain
itu, PP No.40 Tahun 1996 menyatakan hak pakai dapat dijaminkan dengan
hak tanggungan, sehingga konsumen bisa mengakses fasilitas perbankan
atau bankable.
“Agar hak pakai properti oleh asing yang transferable dan bankable
itu berjalan efektif di pasar perlu kecocokan adanya kebijakan fiskal
dan regulasi perbankan. Potensi pemasukan pajak atas akumulasi PPnBM,
PPN, PPh yang mencapai 40% itu diharapkan terlaksana secara konkret,”
ujarnya.
Selain status kepemilikan yang bersifat transferable dan
bankable, sambung Ali, pasar asing sangat tertarik membeli properti di
Indonesia karena harganya masih jauh lebih murah dibandingkan properti
kelas mewah di negara lain.
Menurutnya,
di luar persoalan yuridis, pemerintah perlu membuat regulasi pembatasan
kepemilikan properti oleh asing berdasarkan zonasi untuk kota-kota
besar atau tujuan wisata, seperti Jakarta dan Bali. Tujuannya untuk
mengendalikan harga properti dan harga tanah agar tetap bisa diakses
masyarakat.
Sumber : Bisnis.com
